Apakah THR dipotong pajak? Ini penghitungannya

- 29 Maret 2024, 18:18 WIB
Ilustrasi THR - Mari kita jelajahi untuk memahami bahwa implikasi pajak dari THR itu berbeda dan bervariasi.
Ilustrasi THR - Mari kita jelajahi untuk memahami bahwa implikasi pajak dari THR itu berbeda dan bervariasi. /Freepik

WartaBulukumba.Com - Di tengah siklus tahunan kerja dan ibadah, saat musim perayaan mendekat, sebuah tradisi menggeliat di dunia korporat: pemberian bonus Idul Fitri, yang akrab dikenal sebagai 'THR'.

Ini adalah saat ketika perusahaan memberikan bonus uang kepada karyawan mereka, sebuah tindakan kemurahan hati yang di sisi lain terikat dengan pajak.

Mari kita jelajahi untuk memahami bahwa implikasi pajak dari THR itu berbeda dan bervariasi.

Baca Juga: DAS Balangtieng Bulukumba: Beranda Komunitas mendukung ekonomi lokal dan pemulihan ekosistem

Tergantung besaran objek pajak

Untuk memulai, jumlah yang dipotong sebagai pajak penghasilan dari bonus dan THR ini tidak seragam—berbeda-beda.

Perbedaan ini bergantung pada besaran objek pajak dan lebih lanjut dipengaruhi oleh apakah wajib pajak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Ini berarti bahwa kewajiban membayar pajak atas THR sepenuhnya ada pada individu, mengingat klasifikasinya sebagai pendapatan yang tidak teratur, hanya muncul sekali dalam siklus tahunan.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Ingat, pelamar tidak dipungut bayaran

Pajak THR dan bonus

Mari kita gali lebih dalam tentang pajak THR dan bonus.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x