Cara daftar BLT El Nino di laman Cekbansos.kemensos.go.id

- 21 November 2023, 13:02 WIB
Ilustrasi penerima BLT El Nino
Ilustrasi penerima BLT El Nino /Antara/Sigid Kurniawan

WartaBulukumba.Com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp400.000, sebuah benih keberlanjutan di dalam rimba data Kementerian Sosial (Kemensos) terdapat jalinan, sebuah jaringan 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meraih cahaya keadilan dari bantuan ini. Bagaimana cara daftar BLT El Nino dan cara cek penerima bantuan ini?

Di tengah tantangan yang dihadapi, upaya untuk mengurangi beban sekecil apa pun merupakan langkah yang sangat dihargai. Semoga BLT senilai Rp400.000 ini dapat menjadi pelipur lara bagi mereka yang merasakan dampak El Nino dengan mendalam.

Simak panduan lengkap berikut ini tentang cara daftar BLT El Nino dan cara cek penerima bantuan ini.

Baca Juga: Cara isi saldo DANA dari ATM dan mobile banking

Cara Mendaftar BLT El Nino

Dalam upaya meringankan beban yang timbul akibat El Nino, pemerintah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp400 ribu untuk periode November-Desember 2023 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk memastikan penerimaan BLT, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

Pendaftaran KPM Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Dapat diunduh melalui PlayStore.
  2. Buat Akun Baru: Lampirkan data seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Unggah Dokumen: Foto elektronik serta masukkan alamat email untuk verifikasi.
  4. Verifikasi Akun: Gunakan kode OTP yang diterima melalui email untuk login.
  5. Pilih Fitur 'Usul-Sanggah': Ikuti instruksi pendaftaran yang tertera untuk mendaftar sebagai KPM.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Hadiah untuk Ibu Baru yang Sudah Melahirkan Beli Hanya di Blibli

Melaporkan Jika Tidak Menerima BLT

Jika ada ketidaksesuaian antara kelayakan sebagai penerima BLT dan ketidakmenerimaan dana tersebut, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

Menggunakan Aplikasi LAPOR!

  1. Masuk ke www.lapor.go.id: Akses laman resmi LAPOR!.
  2. Pilih Klasifikasi Laporan 'Pengaduan': Ketik judul dan isi laporan sesuai dengan situasi.
  3. Input Detail Laporan: Termasuk tanggal, lokasi kejadian, kategori laporan, dan pilih instansi 'Kementerian Sosial'.
  4. Unggah Bukti: Sertakan bukti yang mendukung laporan.
  5. Kirim Laporan: Tekan tombol 'LAPOR!' untuk mengirim aduan.
  6. Proses Verifikasi: Lakukan verifikasi data dan tunggu aduan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Zionis habiskan biaya Rp105 miliar sehari dalam melakukan kebiadaban genosida di Gaza

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah