Baca Juga: Temu Alumni dan Reuni Pertama Unhas Bulukumba libatkan UMKM milik para alumni
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.
Baca Juga: Gurih dan bergizi! Yakin tak mau cicipi Taro Chips Jepot buatan perempuan Bulukumba ini?
Baca Juga: Snack Lauk Teteka dari Desa Taccorong Bulukumba menembus Arab Saudi dan Jepang
Aturan itu berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022
Bagi masyarakat Kabupaten Bulukumba, silakan cek daftar penerima BSU dengan cara klik link ini.***