Padahal, OJK menurutnya telah terus melakukan pemblokiran pinjol sejak 2019-2021 yang sebanyak 3.500.
"Angka ini mengartikan bahwa banyak orang di Indonesia menggunakan layanan finansial bahkan tanpa memiliki pengetahuan dasar atau tanpa literasi keuangan," tutur dia.
Baca Juga: Hanya 106 perusahaan pinjol ini yang resmi di Indonesia, suku bunganya murah
Menurutnya, literasi keuangan ini padadasarnya perlu dibuatkan standar khusus sehingga pemahaman masyarakat bisa merata serta menyasar target yang sering jadi incaran pinjol ilegal.
"Kita butuh target, utamanya untuk warga miskin, warga kurang edukasi, orang tua, UMKM, startup, dan wanita. Mereka adalah pihak yang rentan terkena aktivitas finansial ilegal," jelas Menkeu.***