Fatwa terbaru MUI haramkan mata uang kripto dan pinjaman online

- 12 November 2021, 22:24 WIB
Ilustrasi: Kripto
Ilustrasi: Kripto /Pixabay/TamimTaban

WartaBulukumba - Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat.

Kriptografi digunakan untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Dalam fatwa terbaru yang dikeluarkan MUI, aktivitas pinjaan online atau pinjol dan mata uang kripto merupakan dua dari sekian hal yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dikutip dari Antara, Jumat 12 November 2021, dalam fatwa baru yang dikeluarkan MUI pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh mengatakan dalam pembahasan fiqih, terdapat lima hal yang diharamkan oleh MUI.

Baca Juga: UMKM As Shafa di Sulawesi Selatan punya program Cetak Satu Juta Penghafal Al Quran, ini khasiat produknya

MUI mengharamkan aktivitas pinjol, penggunaan mata uang kripto, pernikahan secara daring, transplantasi rahim, serta zakat.

Khusus untuk zakat, zakat yang dimaksud yakni hukum zakat perusahaan, dan zakat saham.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada Kamis, 11 November 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Berdasarkan Riset SnapCart 2021, Berikut E-Commerce Terbaik di Indonesia!

Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa pada dasarnya aktivitas pinjam meminjam atau utang piutang merupakan kebajikan yang berlandaskan saling tolong menolong yang dianjurkan, selama aktivitas tersebut tidak sampai bertentangan dengan prinsip syariah.

MUI mengatakan langkah-langkah tersebut mereka ambil sebagai wujud komitmen untuk kemaslahatan bangsa.

pada dasarnya aktivitas pinjam meminjam atau utang piutang merupakan kebajikan yang berlandaskan saling tolong menolong yang dianjurkan, selama aktivitas tersebut tidak sampai bertentangan dengan prinsip syariah.

Baca Juga: Shiba Inu meluncur secepat roket SpaceX Elon Musk

Namun dalam praktiknya, pinjol melakukan penagihan utang piutang yang dapat menimbulkan ancaman, baik ancaman fisik maupun ancaman membuka aib bagi seseorang yang tidak mampu membayar, yang mana hal tersebut sangat diharamkan.

Sementara untuk kasus kripto, Niam mengatakan bahwa mata uang kripto dinilai tidak memenuhi syaratnya secara syariah, karena uang kripto tidak diketahui wujud fisiknya, nilainya, dan jumlahnya secara pasti.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," ujar dia.

Saat ini mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin , selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya yaitu ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dan lainnya.

Baca Juga: LCS memicu produk lo­kal harus bersaing langsung de­ngan produk China

Kontrol desentralisasi dari masing-masing mata uang kripto bekerja melalui teknologi ledger terdistribusi, biasanya blockchain, yang berfungsi sebagai basis data transaksi keuangan publik.

Bitcoin, pertama kali dirilis sebagai perangkat lunak sumber terbuka pada tahun 2009, umumnya dianggap sebagai mata uang digital terdesentralisasi pertama.

Sejak rilis bitcoin, lebih dari 4.000 altcoin sebagai varian alternatif bitcoin, atau cryptocurrency lainnya.

Pada tahun 1983, ahli kriptografi dari Amerika David Chaum menggunakan uang elektronik kriptografi yang disebut e-cash.

Baca Juga: Perjalanan antarplanet SpaceX menjadikan Elon Musk sebagai triliuner pertama di Planet Bumi

Kemudian, pada tahun 1995, ia mengimplementasikannya melalui Digicash,bentuk awal pembayaran elektronik kriptografi yang memerlukan perangkat lunak pengguna untuk menarik catatan dari bank dan menunjuk kunci terenkripsi tertentu sebelum dapat dikirim ke penerima. Hal ini memungkinkan mata uang digital tidak dapat dilacak oleh bank penerbit, pemerintah, atau pihak ketiga mana pun.

Pada tahun1996, NSA menerbitkan sebuah makalah berjudul How to Make a Mint: the Cryptography of Anonymous Electronic Cash, menggambarkan sistem mata uang kripto.

Pada tahun 1998, Wei Dai menerbitkan deskripsi "b-money", yang dicirikan sebagai sistem kas elektronik terdistribusi.

Tak lama kemudian, Nick Szabo menggambarkan bit gold. seperti bitcoin dan mata uang kripto lain yang akan mengikutinya, bit gold digambarkan sebagai sistem mata uang elektronik yang mengharuskan pengguna untuk melengkapi bukti fungsi kerja dengan solusi yang secara kriptografi disatukan dan diterbitkan.

Sistem mata uang berdasarkan bukti kerja yang dapat digunakan kembali kemudian dibuat oleh Hal Finney yang mengikuti karya Dai dan Szabo.

Mata uang kripto terdesentralisasi pertama, bitcoin, dibuat dan diadakan pada 2009 oleh pengembang Satoshi Nakamoto. Ini menggunakan SHA-256, fungsi hash kriptografi, sebagai skema pembuktian kerjanya.***

 

 

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah