WartaBulukumba - Kran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM mengucur di bulan Agustus 2021 untuk 1 juta pemilik usaha mikro di Tanah Air.
WBlovers yang terdaftar sebagai penerima bisa melakukan pengecekan mulai sekarang di Eform BRI BPUM untuk tahap 3.
Silakan Anda bisa segera mengakses laman eform.bri.co.id untuk mengetahui kriteria penerima. Anda juga harus mengetahui cara cek daftar penerima.
Baca Juga: Terpapar Covid-19, Ibu muda di Atambua kehilangan bayi
Jumlah nominal kucuran bantuan BPUM sama dengan periode sebelumnya yaitu sebesar Rp1,2 Juta untuk setiap pemilik usaha mikro.
Meskipun demikian pemilik usaha mikro harus memenuhi kriteria tertentu.
Berikut 9 kriteria untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM:
1. Penerima adalah WNI dan memiliki KTP.
2. UMKM harus memiliki bukti usaha berupa kepemilikan NIB, SKU atau IUMK.