AHR memberikan klarifikasi dan bukti KTP terkait tudingan kejanggalan dalam pencoklitan di Rilau Ale Bulukumba

- 28 Juni 2024, 20:47 WIB
Ilustrasi KTP. -
Ilustrasi KTP. - /Antara

WartaBulukumba.Com - Merebaknya dugaan kejanggalan dalam pencoklitan di Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditanggapi oleh AHR yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan data tersebut.

AHR menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh belum sinkronnya data di berbagai instansi terkait, bukan karena kesengajaan dari pihaknya.

"Saya telah mengikuti prosedur rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan ketentuan yang ada. Data diri, termasuk NIK dan wilayah domisili, sudah saya masukkan melalui link Siakba yang disediakan oleh KPU," kata AHR pada Jumat malam, 28 Juni 2024.

Baca Juga: SalassaExpo 2024 di Bulukumba: Merayakan keberlanjutan dan inovasi desa

Bukti KTP

KTP AHR untuk membuktikan domisilinya sah/WartaBulukumba.Com
KTP AHR untuk membuktikan domisilinya sah/WartaBulukumba.Com

AHR memberikan klarifikasi bahwa dirinya sudah lama terdaftar sebagai warga Desa Bontobangun. Saat dikonfirmasi media, ia menunjukkan bukti foto KTP-nya.

"Waktu saya punya KTP Kelurahan Palampang, itu hanya untuk keperluan pemberkasan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan alamat pada KTP tersebut bukanlah indikasi dari niat untuk menipu, melainkan kebutuhan administratif sementara.

Baca Juga: Gerakan Bulukumba Menanam diluncurkan di SalassaExpo 2024: Perjalanan kolaboratif menuju ketahanan pangan

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah