Diharapkan lebih kreatif setelah terima SK, PPPK guru di Bulukumba diminta tidak sekadar gugur kewajiban

- 16 November 2022, 20:47 WIB
Diiharapkan lebih kreatif, PPPK guru di Bulukumba diminta tidak sekadar gugur kewajiban datang ke sekolah
Diiharapkan lebih kreatif, PPPK guru di Bulukumba diminta tidak sekadar gugur kewajiban datang ke sekolah /WartaBulukumba.com

Masa perjanjian kerja sebagaimana yang termuat
SK pengangkatan PPPK hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Deputi LAN-RI puji 3 ide inovasi Bulukumba, salah satunya Terong Pustaka: 'Dahsyat, belum ada di Indonesia'

Pada Pasal 37 peraturan menteri tersebut menyebutkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah