WartaBulukumba - Gapura tahun ajaran baru pada Juli 2021 telah dibuka.
Regulasi yang ada mewajibkan sekolah menggiatkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MPLS merupakan pengganti Masa Orientasi Siswa (MOS) kepada siswa baru.
Salah satu perbedaan MOS dan MPLS adalah legalitas. Letak perbedaan antara MOS dan MPLS dijelaskan dalam Permendikbud, termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016.
Baca Juga: Pelatih Bayern Munchen terang-terangan kepincut Federico Chiesa
Pelaksanaan MPLS paling lama adalah 3 hari pada minggu pertama Tahun Ajaran Baru.
Dengan kondisi pandemi seperti sekarang ini, kegiatan MPLS akan dilakukan secara online atau virtual. Apa itu MPLS? MPLS adalah calon siswa-siswi melakukan pengenalan di ruang lingkup sekolahan sebelum calon siswa-siswi tersebut belajar di sekolahan yang dituju.
MPLS ini bertujuan agar peserta didik baru bisa lebih mengenal dan beradaptasi dengan lingkungan sekolah mereka yang baru.
Para peserta didik baru diimbau untuk menggunakan twibbon. Setelah menggunakan twibbon, peserta didik baru diharapkan mengunggahnya di akun media sosial seperti Instagram yang saat ini menjadi media untuk memperkenalkan peserta didik baru.