Libur sekolah diperpanjang tiga hari, ini alasan Kemendikbudristek

6 Mei 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi Libur sekolah diperpanjang tiga hari, ini alasan Kemendikbudristek /PEXELS/Artem Beliaikin

WartaBulukumba - Tak ada jadwal sekolah pada Senin 9 Mei 2022 lantaran libur sekolah diperpanjang.

Baru-baru ini pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022.

Alasan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni memberikan kesempatan kelonggaran para siswa yang masih mudik lebaran.

Baca Juga: Tim Robot Universitas Muhammadiyah sabet Juara Lomba Karya Tulis Ilmiah nasional

Pertimbangan lainnya yang mengemuka yakni arus musik lebaran diprediksi masih melahirkan kemacetan luar biasa.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Anang menguraikan, kemacetan di tengah arus mudik Lebaran memicu Kemendikbudristek memberikan kebijkana tambahan masa libur selama tiga hari.

Baca Juga: Hari Buku Sedunia dirayakan anak-anak muda Tanete Bulukumba dengan cara ini

Menilik kalender pendidikan, anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," terang Anang di Jakarta, ditakik dari PMJ News pada Jumat, 6 Mei 2022.

Anang menyebut Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.

Baca Juga: Sepenggal kisah 'Kartini kecil' siswi SD Muhammadiyah Bulukumba, si pemalu yang akhirnya bisa merengkuh piala

Menurut Anang, kebijakan libur sekolah diperpanjang bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tandasnya.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler