Jokowi akui 12 pelanggaran HAM, para korban diberi ruang mengajukan status korban pelanggaran HAM berat

- 12 Januari 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi pelanggaran HAM.
Ilustrasi pelanggaran HAM. /Pixabay/GDJ/

"Kami pun berpandangan hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor-Timor 1999, peristiwa Abepura 2000, dan peristiwa Paniai 2014," jelas Atnike.

Baca Juga: Ridwan Saidi tutup usia, ribuan buku kuno miliknya terintegrasi dengan perpustakaan Fadli Zon

Komnas HAM pun lalu meminta berbagai institusi, di antaranya TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM).

Langkah berikutnya yaitu membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM.

"Demi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden," ungkap Atnike.***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x