SIM mati selama libur Lebaran bisa diperpanjang, ini rincian biayanya

- 9 Mei 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi SIM mati
Ilustrasi SIM mati /Foto: polri.go.id/

WartaBulukumba - Anda masih menikmati libur lebaran dan lupa SIM Anda sudah mati?

Tahukah Anda? Jika bertepatan dengan libur Lebaran SIM Anda mati maka dapat diperpanjang.

Ada dispensasi dari Kapolri bagi pengendara yang memiliki SIM kadaluwarsa.

Baca Juga: Kapolri usul ASN WFH usai lebaran, Menpan RB setuju

Dispensasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang mulai hari ini.

Dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat libur Lebaran berlaku pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Tiga kasus hepatitis akut misterius pada anak, Kemenkes lakukan investigasi

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x