Jelang idul Adha, banyak 'sapi liar' berkeliaran di Kota Bulukumba

- 9 Juni 2023, 20:07 WIB
Dua hari operasi, 8 ekor sapi liar ditangkap di Kota Bulukumba
Dua hari operasi, 8 ekor sapi liar ditangkap di Kota Bulukumba /WartaBulukumba.com
 
WartaBulukumba - Untuk sesaat, Kota Bulukumba sedikit lebih tenang. Pemandangan 'sapi liar' yang kerap mengganggu suasana dan lalu lintas sejenak hilang.
 

Dua hari melakukan operasi, petugas Satpol PP dan Damkar Bulukumba berhasil menangkap 8 ekor sapi yang berkeliaran malam hari di dalam kota Bulukumba.

Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar, Haerul Nurdin, indikasi banyaknya sapi berkeliaran saat ini karena jelang hari raya Idul Adha atau Idul Qurban. Sapi yang ditangkap dikandangkan di halaman kantor Satpol PP.
 
 
"Sepertinya sapi-sapi yang ditangkap ini untuk persiapan Idul Qurban, mereka lepas di malam hari untuk cari makan. Makanya kita juga melakukan operasi di malam hari," ungkapnya, Jumat 9 Juni 2023.
 
Dikatakan bahwa pimpinan dalam hal ini Bupati Bulukumba mengambil kebijakan yang tegas dalam operasi sapi berkeliaran ini.
 
Bagi warga yang ingin mengambil kembali sapinya, maka mereka harus mengikuti prosedur yaitu mengurus surat keterangan kepemilikan di pemerintah setempat dan membayar denda Rp 1 juta per ekor sapi.
 
 
"Tidak ada negoisasi, siapa pun dia harus bayar kalau mau ambil sapinya," tegas Haerul Nurdin.
 
Pimpinan Operasi, Panai Mulli menambahkan masih ada tersisa 4 ekor sapi yang belum diambil pemiliknya. Ia meminta pemiliknya segera datang mengambilnya.
 
Panai mengapresiasi kebijakan pimpinan yang tegas dalam setiap operasi sapi ini. Dikatakan biasanya ada pihak yang menghubungi dan mengaku orang dekat bupati agar dilepas itu sapinya. Tapi semuanya dihiraukan karena perintah pimpinan jelas harus bayar denda.
 
 
"Kita (petugas) nyaman melakukan operasi karena dibackup oleh ketegasan pimpinan. Sapi yang ditangkap harus bayar denda di Bank Sulselbar," imbuhnya.
 
Pihaknya, lanjut Panai Mulli menghimbau agar warga yang memiliki sapi di dalam kota untuk tidak lagi melepas sapinya berkeliaran di dalam kota, baik siang hari maupun di malam hari.
 
Untuk diketahui, pendapatan daerah dari denda ternak berkeliaran dalam kota Bulukumba tahun 2022 yang lalu sekitar Rp30 juta.***

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x