Tidak selesai, kontraktor irigasi Kadieng diputus kontrak! Jangan 'main-main' di Bulukumba

- 17 Februari 2023, 22:58 WIB
Ierigasi Kadieng di Kecamatan Rilau Ale - Tidak selesai, kontraktor irigasi Kadieng diputus kontrak! Jangan 'main-main' di Bulukumba
Ierigasi Kadieng di Kecamatan Rilau Ale - Tidak selesai, kontraktor irigasi Kadieng diputus kontrak! Jangan 'main-main' di Bulukumba /WartaBulukumba.com

Baca Juga: Masih banyak warga Kota Bulukumba yang bebal, terlalu 'rajin' buang sampah di saluran drainase

"Intinya penyedia tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak," ungkap Al Ansar pada Jumat, 17 Februari 2023.

Pemutusan kontrak ini, lanjutnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Pasal 52 ayat (1) huruf h dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.

Pada lampiran point 7.18.1 menyatakan bahwa Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak huruf (0) Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang berakhir.

Baca Juga: Kembali beraksi, Tim Kendali Banjir Bulukumba menembus malam membasmi sampah yang menyumbat drainase

"Sampai diputus kontrak, progres pekerjaan baru mencapai 85.50 persen," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan atas kesalahan penyedia maka pihaknya akan melakukan pencairan jaminan pelaksanaan dari penyedia.

Begitu pula penyedia harus membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 perhari keterlambatan atas nilai kontrak sebelum ppn. Selain itu penyedia juga dikenakan sanksi Daftar Hitam atau blacklist.

Baca Juga: Baznas Bulukumba akan ajak anak-anak korban kebakaran belanja seragam dan peralatan sekolah

Diketahui proyek rehabilitasi irigasi Kadieng dengan anggaran Rp5,1 milyar ini mulai kontrak pada 7 Juni sampai 3 November 2022.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x