Pendataan Non ASN, BKPSDM Bulukumba dinilai lalai menjalankan Surat Edaran Menpan RB

- 27 Oktober 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi Pendataan non ASN - BKPSDM Bulukumba dinilai lalai menjalankan Surat Edaran Menpan RB
Ilustrasi Pendataan non ASN - BKPSDM Bulukumba dinilai lalai menjalankan Surat Edaran Menpan RB /Pixabay/Mohamed Hassan

Rudi menjelaskan bahwa bilamana ada non ASN yang masuk kategori namun tidak terdata tetapi sesuai SE maka wajib dilaporkan untuk dimasukkan pendataan.

Baca Juga: Beredar link hasil Pendataan Non ASN Bulukumba yang menimbulkan keresahan

"Bilamana ada yang salah upload maka wajib untuk dilaporkan juga begitupun masalah lainnya wajib dilapor untuk melakukan perbaikan data karena itu sudah tertuang dalam SE mempan RB poin 4.c & 4.d,bukan malah sebaliknya BKPSDM ini tidak memanfaatkan kesempatan perbaikan yang telah ditentukan oleh mempan RB,namun baru mengarahkan pembuatan akun dan masuk tahap resume disaat tanggal 22 Oktober 2022,otomatis tidak ada kesempatan untuk upload riwayat pekerjaan dikarenakan waktu kepepet,” urai Rudi saat dikonfirmasi WartaBulukumba.com pada Kamis, 27 Oktober 2022.

“Pihak BKPSDM harus bertanggung jawab terhadap non ASN yang bersyarat untuk didata namun belum terdata, honorer yang belum mengapload riwayat pekerjaannya agar bisa dibukakan kembali portal nonasn.bkn.go.id walaupun sudah ditutup se-Indonesia sesuai SE mempan RB ditanggal 22,” imbuhnya.

Rudi pun menilai BKPSDM sengaja lambat mengeluarkan info terkait pendataan Non ASN sehingga honorer tidak sempat lagi menambah riwayat pekerjaan dikarenakan hari terakhir baru di beri informasi Portal BKN ditutup pukul 17:00 tanggal 22 Oktober 2022 baru diarahakan pembuatan akun dan mengisi resume.

Baca Juga: Heboh link hasil Pendataaan Non ASN Bulukumba yang 'janggal' beredar, BKPSDM: 'Akan ada uji publik'

“Lah ini yang membuat tenaga non ASN sehingga tidak bisa melakukan perbaikan data dikarenakan dikejar oleh waktu. Padahal kemana selama ini pihak BKPSDM ditanggal 1,” tanya Rudi.

Rudi pun meminta Bupati Bulukumba mengevaluasi Kepala BKPSDM Bulukumba beserta admin yang dipercayakan dalam pendataan non ASN

Untuk diketahui, surat edaran mempan RB B/1971/SM.M.01.00/2022 poin 4.c dimana dalam bunyinya hasil verifikasi dan validasi wajib diumumkan secara publik paling selambat-lambatnya 5 hari kalender di portal resmi instansi BKPSDM.

Sementara itu pihak BKPSDM, mulai Kepala Dinas Andi Roslindah hingga Sekretaris BKPSDM Ahmad Raishaq yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x