Pendataan Non ASN, BKPSDM Bulukumba dinilai lalai menjalankan Surat Edaran Menpan RB

- 27 Oktober 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi Pendataan non ASN - BKPSDM Bulukumba dinilai lalai menjalankan Surat Edaran Menpan RB
Ilustrasi Pendataan non ASN - BKPSDM Bulukumba dinilai lalai menjalankan Surat Edaran Menpan RB /Pixabay/Mohamed Hassan

Kritikan pedas juga muncul dari pengurus L-PBB, Rudi yang juga merupakan mantan honorer Bulukumba yang kini aktif di organisasi.

Salah satu pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Panrita Bhineka Bersatu ini angkat bicara.

Dia menegaskan ada dugaan kelalaian yang dilakukan BKPSDM dalam menjalankan surat edaran Menpan RB sebagai admin daerah penginputan data Non ASN ke pusat yang berada di lingkup instansi Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Tenaga Non ASN di Bulukumba ramai-ramai mengisi link Pendataan Non ASN, banyak yang error

Rudi menguraikan bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB untuk setiap daerah diwajibkan mendata seluruh tenaga Non ASN dilingkup instansi pemerintahan dan PP 49 tahun 2018 yang mengatur tentang status kepegawaian ditatanan pemerintah hanya ada dua yang diakui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

"Hal ini menyebabkan sejumlah tenaga honorer mendatangi kantor DPRD, Kantor Bupati dan BKPSDM  meminta kebijakan perpanjangan pendatan," ujarnya.

“Saya menduga Kepala BKPSDM Bulukumba tidak pernah membaca atau diduga dengan sengaja tidak melakukan pendataan sesuai surat edaran mempan RB di nomor B/1917/SM.M.01:00/2022 yang dikeluarkan tertanggal 30 September dan apakah tidak memantau anggotanya yang dipercayakan selaku admin untuk mengintruksikan lakukan sesuai SE,” kata Rudi.

Baca Juga: Link hasil Pendataan Non ASN di Bulukumba yang disebut tidak resmi ternyata isinya terupdate terus

Rudi juga menduga BKPSDM Bulukumba lalai dalam menjalankan tugasnya dikarenakan pada masa perbaikan tertanggal 9 – 22 oktober 2022 itu tidak dipergunakan oleh pihak BKPSDM Bulukumba untuk memberi informasi melalui portal resmi agar bisa mendapatkan umpan balik ditanggal 1 – 8 Oktober 2022 dari masyarakat dan non ASN,bila mana ada non ASN yang belum terdata dan memenuhi syarat didata sehingga bisa secepatnya melaporkan.

“Pihak BKPSDM juga diduga kurang aktif memberi informasi pada tahap uji publik dan perbaikan data di setiap pimpinan OPD agar mengintruksikan tenaga non ASN yang bersyarat agar didata dan cek di uji publik," tegasnya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x