Larangan mudik, delapan kendaraan di perbatasan Bantaeng-Bulukumba diminta putar balik

- 7 Mei 2021, 23:03 WIB
Para petugas yang berada di posko penyekatan arus mudik 2021 Pelabuhan Bira.
Para petugas yang berada di posko penyekatan arus mudik 2021 Pelabuhan Bira. /WartaBulukumba/Muhlis

WartaBulukumba – Melintasi perbatasan tidak akan cukup hanya dengan kekuatan rindu terhadap kampung halaman. Harus lengkap dengan dokumen sesuai aturan larangan mudik.

Tanpa dokumen yang memenuhi syarat dalam aturan larangan mudik, beberapa kendaraan terpaksa harus diarahkan memutar balik.

Hal itu terjadi di Pos Pam perbatasan Bantaeng-Bulukumba tepatnya di Kelurahan Mariorennu Kecamatan Gantarang pada Kamis, 7 Mei 2021.

Beberapa kendaraan terpaksa diarahkan untuk putar balik disebabkan tidak memiliki dokumen untuk diizinkan melintas.

Baca Juga: Meghan Markle luncurkan buku 'The Bench', ini reaksi pakar kerajaan Inggris

Kasatlantas Polres Bulukumba, IPTU Andhika Trisna Wijaya, S.IK membenarkan informasi tersebut.

“Ada dua unit mobil penumpang dan enam sepeda motor yang diminta putar balik karena tidak memiliki dokumen,” jelasnya, Jumat 7 Mei 2021.

Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) ditempatkan di berbagai titik dalam operasi penyekatan arus mudik 2021 di perbatasan Bulukumba-Bantaeng.

Baca Juga: Rumah kedua Labungko-Bungko membuka pintu bagi siapapun untuk gotong royong mengajar

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba bersama Pemkab Bulukumba yakni Satgas Covid serta Personil TNI menggelar operasi KETUPAT penyekatan arus mudik 2021 untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik.

Operasi ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang telah diturunkan ke pemerintah daerah di berbagai wilayah tanah air dan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei.

Baca Juga: Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf: PAUD adalah investasi masa depan

IPTU Andhika Trisna Wijaya, S.IK menuturkan Pos Pam Pos Yan senantiasa siap di perbatasan Bantaeng-Sinjai dan Pelabuhan Bira-Bulukumba-Selayar.

IPTU Andhika juga menjelaskan bahwa para petugas yang berada di posko penyekatan Pelabuhan Bira akan selalu melakukan pengecekan serta pemeriksaan setiap orang dan kendaraan tujuan selayar.

“Kita lakukan pengecekan dan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penumpang gelap yang melakukan penyeberangan,” jelasnya.

Baca Juga: Dengan 'Ikatan Cinta' Audience Share RCTI 'libas' enam stasiun televisi lain

 

Sebagaimana bergulir dalam pemberitaan sebelumnya, aturan larangan mudik mengharuskan untuk menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam, dan dokumen perjalanan lainnya.

Seperti surat keterangan dari desa bagi masyarakat dengan kriteria ibu hamil, izin jenguk orang sakit atau kunjungan kedukaan.

Sedangkan bagi karyawan dan ASN diharuskan membawa surat jalan dan surat tugas dari atasan.***

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x