Mengutip Reuters pada Jumat, pengabaian tanggung jawab yang ditandatangani oleh penumpang kapal selam yang hilang di laut saat menyelam ke bangkai kapal Titanic mungkin tidak melindungi pemilik kapal dari kemungkinan tuntutan hukum oleh keluarga korban, kata pakar hukum.
Kapal selam Titan menghilang pada hari Ahad kira-kira dua jam setelah menyelam dan ditemukan berkeping-keping di dasar laut setelah apa yang dikatakan oleh Penjaga Pantai AS pada hari Kamis adalah "ledakan dahsyat" dari ruang tekanannya.***