Dituntut 12 tahun penjara SYL singgung nama Presiden Jokowi

- 30 Juni 2024, 15:54 WIB
SYL (berkaca mata) mengaku memberi Rp1,3 miliar untuk eks Ketua KPK, Firli Bahuri di pengadilan Tipikor.
SYL (berkaca mata) mengaku memberi Rp1,3 miliar untuk eks Ketua KPK, Firli Bahuri di pengadilan Tipikor. /antaranews.com/antara

WartaBulukumba.Com - Di tengah suara sidang yang sesak, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian Indonesia, menghadapi gelombang tuntutan yang menimpa dirinya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.

Mengutip BBC Indonesia, Jaksa KPK meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan US$30 ribu (setara Rp490 juta) dari pegawai kementerian selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Baca Juga: Film 'Vina: Sebelum 7 Hari' telah memunculkan fenomena 'no viral no justice'

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hal yang memberatkan SYL adalah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak.

Hal meringankan SYL sudah berusia lanjut 69 tahun. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan keluarga, seperti apa rinciannya?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, dikutip dari Antara pada Jumat.

Baca Juga: Lagi-lagi kasus pencabulan anak di bawah umur di Bulukumba! Terduga pelaku adalah paman sendiri

Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda SYL dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa.

Baca Juga: Terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan korban salah tangkap?

Menurut jaksa, SYL terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," sambung jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.

Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

SYL Membawa Nama Presiden Jokowi

SYL menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang harus diberikan kepada dirinya.

SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-"nonjob"-kan oleh SYL. Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL, diminta mengundurkan diri.

“Seharusnya Pak Presiden memberi penghargaan kepada saya karena telah berkontribusi besar terhadap negara,” kata SYL, dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 Juni 2024 lalu, dikutip dari Pikiran-Rakyat.Com.

“Saya tidak menagih Yang Mulia, tetapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya. Saya komplain kepada Jokowi,” kata SYL lagi.

Di sisi lain, SYL juga menyoroti ketaatannya selama menjabat, mengungkapkan bagaimana ia telah menjalankan semua titah Presiden Jokowi. Namun, di balik semua itu, SYL menyatakan kekecewaannya atas kurangnya pengakuan dan penghargaan dari negara, terutama dari presiden yang ia layani.

"Bapak cuma cari Rp44 miliar selama empat tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain, saya cuma mau menuntut keadilan," kata SYL.***

 

 

 

Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat Antara BBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah