Dugaan pungli! Kepsek SMUN 23 Makassar bakal dilaporkan ke Kejati Sulsel

- 10 Agustus 2023, 16:06 WIB
Koordinator Forum Anti Korupsi Dan Kolusi (FAKK) mendemo Kepsek SMUN 23 Makassar .
Koordinator Forum Anti Korupsi Dan Kolusi (FAKK) mendemo Kepsek SMUN 23 Makassar . /WartaBulukumba.Com

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana UI: KPK berwenang menangani anggota TNI dalam kasus korupsi Basarnas

Indikasinya, kata Sampir, ia menduga sumbangan ini dibagikan dalam bentuk kartu iuran setiap bulan kepada tiap murid SMUN 23 Makassar, sehingga terkumpul dana kurang lebih Rp 50 jutaan.

"Nah, bagi anak-anak yang tidak membayar, mereka diduga dipersulit ikut ujian. Cara-cara ini kampungan, dan gaya lama," tegas Sampir yang sehari-harinya bertugas melayani warga di seputar BTN Hamzi, termasuk menerima aduan terkait dugaan pungli.

Diknas Melarang Pungli

Dalam prakteknya, ia menduga sebagian orang tua murid kelas X sudah menyumbang, dan sebagian belum, karena diduga, ada laporan dari orang tua murid yang melaporkan hal ini di kantor Diknas provinsi Sulsel, sehingga pihak Diknas melarang pungutan dan atau sumbangan yang rencananya juga peruntukannya penyekatan ruang kelas dan pengadaan bangku kelas X.

Selain itu, pihaknya juga mencium dugaan Kepala Sekolah (Kepsek) SMUN 23 Makassar, Drs. Muh. Akhyar, diduga menerima aliran dana/uang masuk siswa baru yang tidak lolos seleksi PPDB tahun 2023. Ia menduga, besaran uang yang diterima Kepsek bervariasi mulai 1 jutaan sampai 4 juta.

Untuk membuktikan ini, kata Sampir, cukup sederhana, tinggal mengkalkulasi saja berapa jumlah siswa yang resmi masuk di SMUN 23 tahun 2023, dan berapa yang tinggal kelas serta perpindahan dari sekolah lain.

"Sisanya itu berarti diduga 'lewat jendela', dan diduga mereka inilah yang membayar masuk, dan diduga dana ini diterima langsung oleh Kepsek," tuturnya.

Lain lagi dengan anggaran dana BOS yang diduga diterima oleh pengelola pendidikan di SMUN 23 Makassar, dari informasi yang dihimpun, SMUN 23 Makassar sejak berdirinya sudah 2 kali menerima dana BOS dengan besaran anggaran kurang lebih Rp600 jutaan, namun dalam penggunaannya, diduga terdapat salah sasaran, dan dugaan laporan fiktif.

"Sebagai pemerhati anti korupsi, kami akan melaporkan kasus ini biar terang, dan kami berharap pihak kejaksaan turun tangan menindaklanjuti laporan kami, karena biar bagaimana pun, dugaan pungli dan uang masuk SMUN 23 yang ilegal harus diproses secara hukum, apalagi kasus ini kategori dugaan korupsi, dan kami menginginkan uang itu dikembalikan pada orang tua masing-masing, karena ini sekolah negeri, harapannya tidak ada beban pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk dari komite sekolah," tegas Sampir.***

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah