Namun, pertemuan yang diadakan di Kantor Camat tidak dihadiri oleh sebagian besar anggota BPD Desa Borong.
Andi Mappasomba, seorang aktivis LSM dan warga Borong mengungkapkan bahwa persoalan ini sangat serius.
"Ini merupakan kejahatan administrasi pemerintahan dan upaya untuk merampas otonomi desa yang telah lama kita perjuangkan. Saat ini, kita berjuang untuk mewujudkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik di desa demi kesejahteraan masyarakat. Peristiwa ini mengkhianati misi pelaksanaan otonomi desa. Hal ini tidak dapat ditoleransi!" tegasnya.
Baca Juga: IRT di Bulukumba ini bisa terancam hukuman penjara seumur hidup
Menurut Andi Mappasomba, Pemerintah Kabupaten Bulukumba harus bertindak tegas dengan membentuk tim pencari fakta terkait kasus pemalsuan dokumen dana desa ini.
Dia juga menambahkan bahwa kesimpulan Sekretaris Camat Herlang sebelumnya, yang menyebut kasus ini sebagai miskomunikasi, adalah pernyataan yang tidak berdasar.
"Camat Herlang seharusnya melaporkan masalah ini secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten untuk ditindaklanjuti," tegasnya lagi.
Andi Mappasomba juga mendesak Bupati Bulukumba untuk membentuk tim dan mencopot A. Reski Setiawan sebagai Kepala Desa Borong guna memudahkan proses hukum selanjutnya.***