"Dia pegang dadaku dari arah belakang. Saya ji yang napegang. Setelah itu, dia bilang marahko? Saya jawab tidak karena takut ka," ungkapnya dalam dialek setempat.
"Saya takut. Saya ke kamar mandi. Naikkuti ka sampai kamar mandi," kata Ar.
Si oknum guru SD di Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, saat ini sudah ditahan oleh Polres Bulukumba.
Mu pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam melalui keterangan pers.
Ia mengatakan Mu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Sementara itu kepolisian juga masih mendalami kondisi psikologis tersangka.
Baca Juga: Jumat Curhat Polres Bulukumba di Warkop Polewali, Kapolres: 'Saya menitip diri..'
"Masih kita dalami," ujar AKP Abustam lagi.
Pada Kamis 19 Januari 2023, Mu diciduk polisi. Polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi. Berkas perkara sedang dirampungkan.