Mereka diduga terlibat dalam korupsi di Bank Kaltimtara dengan potensi kerugian negara senilai Rp 240 miliar.
Sebagaimana santer diberitakan, laporan itu dilakukan Forum Aliansi Kontra Korupsi dan LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI).
Berdasarkan dokumen, pelaporan tersebut sudah diterima oleh KPK, Senin, & Februari 2022) lalu.
Baca Juga: Bikin konten horor tanpa izin dalam rumah kosong di Bandung, 10 YouTuber dipolisikan
Direktur Eksekutif LSM PILHI, Anchi menambahkan, KPK seharusnya mengusut kasus ini karena melibatkan sejumlah orang besar yang selama ini bebas ongkang-ongkang kaki.
“Kami sudah menelisik dan melakukan investigasi, hasilnya sudah kami susun dan kami sudah serahkan ke KPK untuk diproses secara hukum,” terang Anchi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke KPK. Ali mengatakan KPK tak bisa membeberkan apa isi materi pelaporan itu.
Baca Juga: Viral kasus perundungan anak SD di Bulukumba, aktivis sebut: 'Kelengahan sosial'
“Setelah kami cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK,” ujar Ali.
“Namun, kami tidak bisa sampaikan apa isi detail materi pengaduan dimaksud,'” sambungnya.