Orangtua korban penganiayaan anak di Bulukumba minta keadilan, tersangka kini bebas

- 14 Oktober 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi hukum keadilan - Orangtua korban penganiayaan anak di Bulukumba minta keadilan, tersangka kini bebas
Ilustrasi hukum keadilan - Orangtua korban penganiayaan anak di Bulukumba minta keadilan, tersangka kini bebas /Pixabay/Succo/

Asriani mengungkapkan bahwa oknum kepala sekolah SD 260 Ere Keke Desa Dwi Tiro Kecamatan Bontotiro telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku SD kelas 4.

"Kami laporkan ke Polres Bulukumba pada 12 April 2022 lalu dan kemarin Kamis 13 Oktober telah dibebaskan karena hanya mendapatkan hukuman penjara selama 3 bulan lamanya," ungkap Asriani kepada awak media pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Viral kasus perundungan anak SD di Bulukumba, aktivis sebut: 'Kelengahan sosial'

Asriani sebagai orang tua korban penganiayaan sangat merasa keberatan terhadap hukum yang diterapkan kepada tersangka karena hanya ditahan di kejaksaan selama 3 bulan.

"Kami anggap keadilan tidak diterapkan lagi sehingga kami sebagai keluarga korban hanya bisa kecewa terhadap keputusan ini," tuturnya.

Diketahui Kejaksaan Negeri Bulukumba telah mengajukan tuntutan selama 6 bulan lamanya namun hasil putusan terhadap tersangka hanya divonis selama 3 bulan dan bebas karena telah menjalani masa tahanan di kejaksaan.

Baca Juga: Kasus perundungan siswa SD di Bulukumba tuntas dalam damai, aktivis ungkap kasus lain yang libatkan oknum guru

Asriani sangat berharap agar Presiden Jokowi melirik kejadian ini.

"Kami sangat berharap Bapak Presiden Jokowi melirik kejadian ini, kami mengharapkan keadilan," kata Asriani.***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah