Asriani sebagai orang tua korban penganiayaan sangat merasa keberatan terhadap hukum yang diterapkan kepada tersangka karena hanya ditahan di kejaksaan selama 3 bulan.
"Kami anggap keadilan tidak diterapkan lagi sehingga kami sebagai keluarga korban hanya bisa kecewa terhadap keputusan ini," tuturnya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Bulukumba telah mengajukan tuntutan selama 6 bulan lamanya namun hasil putusan terhadap tersangka hanya divonis selama 3 bulan dan bebas karena telah menjalani masa tahanan di kejaksaan.
Asriani sangat berharap agar Presiden Jokowi melirik kejadian ini.
"Kami sangat berharap Bapak Presiden Jokowi melirik kejadian ini, kami mengharapkan keadilan," tandas Asriani.***