Penganiayaan anak oleh oknum kepsek di Bulukumba, orangtua korban berharap Jokowi melirik kasus ini

- 14 Oktober 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi penganiayaan anak
Ilustrasi penganiayaan anak /Pixabay/

Asriani sebagai orang tua korban penganiayaan sangat merasa keberatan terhadap hukum yang diterapkan kepada tersangka karena hanya ditahan di kejaksaan selama 3 bulan.

"Kami anggap keadilan tidak diterapkan lagi sehingga kami sebagai keluarga korban hanya bisa kecewa terhadap keputusan ini," tuturnya.

Baca Juga: Kasus perundungan siswa SD di Bulukumba tuntas dalam damai, aktivis ungkap kasus lain yang libatkan oknum guru

Diketahui Kejaksaan Negeri Bulukumba telah mengajukan tuntutan selama 6 bulan lamanya namun hasil putusan terhadap tersangka hanya divonis selama 3 bulan dan bebas karena telah menjalani masa tahanan di kejaksaan.

Asriani sangat berharap agar Presiden Jokowi melirik kejadian ini.

"Kami sangat berharap Bapak Presiden Jokowi melirik kejadian ini, kami mengharapkan keadilan," tandas Asriani.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah