Penjual sabu di Bulukumba ini tak mengira pembelinya ternyata polisi yang menyamar

- 17 Juli 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu /PotensiBadung

“Terduga pelaku berhasil kami amankan ketika seorang personel kami menyamar sebagai pembeli dan pada saat sedang transaksi langsung dilakukan penagkapan oleh personel lainnya," beber Kasat Narkoba.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku, IPTU Darmawangsa mengungkapkan terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang.

Baca Juga: Diduga tilep uang klien Rp85 juta, oknum pengacara di Bulukumba meringkuk di sel tahanan

“Jadi dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku telah mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya sehingga saat ini telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik,” pungkas Kasat Narkoba.

Penyidik AIPDA Ajis Safri mengungkapkan pasal yang akan di sangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 narkotika ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.**

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah