Lima tersangka investasi bodong Fahrenheit ngumpet di luar negeri, Polri terbitkan Red Notice

- 23 April 2022, 20:32 WIB
 Ilustrasi.  si dengan Komisi VI DPR terkait robot trading Fahrenheit./Pixabay/Sergeitokmakov/
Ilustrasi. si dengan Komisi VI DPR terkait robot trading Fahrenheit./Pixabay/Sergeitokmakov/ /Pixabay/Sergeitokmakov//

WartaBulukumba - Rekening diblokir, jejak-jejak pelarian diuber petugas, Fahrenheit masuk pusaran kasus investasi bodong. 

Sejah ini sudah ada 10 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, saat iini masih dilakukan pengejaran terhadap lima dari 10 tersangka.

Baca Juga: Now a total of four Fahrenheit swindlers have been arrested by the police

Polri juga akan segera menerbitkan red notice lantaran lima tersangka tersebut diduga sedang ngumpet di luar negeri.

"Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HA, FN, WL, DY, dan HD. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ujar Gatot, dikutip WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Sabtu, 23 April 2022.

Gatot mengatakan, pihaknya baru saja menetapkan status tersangka terhadap 10 orang itu beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya bekuk tiga pelaku investasi bodong robot trading Fahrenheit

Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah milik tersangka HA dan FN.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah