"Ini sedang diobservasi, pemeriksaan butuh waktu karena lihat kondisi yang bersangkutan juga kita butuh pemeriksaan dari ahli," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI no 23 tahun 2004, Junto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***