Suami pembunuh istri di Bekasi dicokok di Cibubur

- 30 Oktober 2021, 18:57 WIB
ilustrasi pembunuhan.
ilustrasi pembunuhan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

"Ini sedang diobservasi, pemeriksaan butuh waktu karena lihat kondisi yang bersangkutan juga kita butuh pemeriksaan dari ahli," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI no 23 tahun 2004, Junto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah