WartaBulukumba - Pelaku perampokan terhadap sopir taksi online di Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, berhasil diamankan polisi pada Selasa 28 September 2021.
Pelaku berinisisial MR awalnya berpura-pura minta diantar ke Bekasi. Namun, diperjalanan korban dicekik dan ditusuk dengan senjata tajam di bagian leher. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan.
"Korban merupakan sopir Grabcar, pelakunya berjumlah satu orang dengan berpura-pura sebagai penumpang," ujar Kombes Suprijadi dalam keterangannya, Jumat 1 Oktober 2021.
Baca Juga: Penyelundupan ratusan pil ekstasi dalam kotak beras, dibongkar polisi
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.
Menurut Suprijadi,Kendati mengalami luka, korban masih melakukan perlawanan akhirnya selamat dengan menendang pelaku keluar mobil.
"Terjadi perkelahian, korban yang sudah menderita luka mendorong pelaku hingga keluar dari kendaraan," jelasnya.
Baca Juga: Terungkap fakta penjambret di Pulogadung ternyata mantan napi
Meskipun tubuh penuh luka dan berlumuran darah, korban berusaha mengemudikan kendaraan sambil berteriak minta tolong.