Kekerasan terhadap perempuan di Gowa, dikeroyok 5 orang termasuk suami sendiri

- 31 Agustus 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT / / Dok Pikiran Rakyat

Sebuah file rekaman CCTV telah disita oleh pihak penyidik Polres Gowa.

Kuasa hukum Ang Merry, Akhmad Rianto, SH, mengatakan, dalam proses pemeriksaan korban, Ang Merry telah diambil keterangannya dan juga telah melakukan visum et repectum di RS Bhayangkara. Kliennya bahkan sempat dirawat di RS Siloam Makassar selama beberapa hari akibat dari pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Taliban telah membebaskan ulama berpengaruh Afghanistan

“Sehingga kami meminta kepada penyidik polres Gowa untuk dapat mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dan menerapkan UU No. 23 Tahun 2004,” ungkap Akhmad kepada awak media dalam konferensi pers di Warkop 52, kota Makassar, pada Senin, 30 Agustus 2021.

Akhmad menambahkan, pada saat yang bersamaan setelah peristiwa tersebut, Sukmawati dan Russo juga melaporkan Ang Merry ke Polres Gowa dengan kasus tindak pidana penganiayaan.

Sukmawati mengaku bahwa dirinya telah hamil 3 bulan dan keguguran serta sempat dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Migrain? Siapkan 7 bahan ini sebagai penumpasnya

“Ibu Sukmawati sempat dirawat di RS. Amanat, Jl. Haji Bau, Makassar pada tanggal 12 Juli. Sedangkan peristiwa pengeroyokan ibu Merry tanggal 7 Juli. Itu rentang waktu yang panjang dan tidak dapat dikatakan menjadi bagian dari insiden yang terjadi di Jl. Abdul Muthalib Dg Narang, No. 84,” bebernya.

Menurut Akhmad, keberadaan ibu Sukmawati dan orang-orang yang berada di dalam rumah tersebut adalah ilegal dan bertindak melawan hukum. Lantaran mereka berada dalam ruko milik ibu Merry.

“Dari rekaman CCTV nampak sekali peristiwa pengeroyokan yang dilakukan 5 orang tersebut benar-benar tindakan yang biadab terhadap ibu Merry. Sehingga sangat tepat dan berdasarkan hukum apabila pihak penyidik polres Gowa menetapkan tersangka kepada mereka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah