PILHI pertanyakan pelaporan di KPK terkait dugaan kasus korupsi Rp240 miliar di Bank Kaltimtara

18 Oktober 2022, 12:39 WIB
PILHI pertanyakan pelaporan di KPK terkait dugaan kasus korupsi 240 miliar di Bank Kaltimtara. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Perkembangan pelaporan kasus korupsi diduga 'mandek', PILHi 'geruduk' KPK.

Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia menanyakan perkembangan atas laporan dugaan kasus korupsi di Bank Kaltimtara senilai 240 miliar yang telah dilaporkan ke KPK beberapa bulan lalu.

Dugaan kasus korupsi ini dengan modus pencairan kredit yang tidak wajar, sehingga BPK menemukan ada potensi kerugian negara.

Baca Juga: Bareskrim Polri tetapkan penggugat ijazah Jokowi sebagai tersangka

Direktur LSM PILHI, Syamsir Anchi mengungkapkan, kasus ini sudah pernah bergulir hingga ke Kejaksaan setempat, namun kasusnya mandek, dan akhirnya pihaknya mengambil inisiatif melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 07 Februari 2022 lalu dengan mendatangi langsung gedung KPK.

Namun, hingga kini, laporannya yang sudah berjalan melebihi 8 (delapan) bulan, cenderung tenggelam alias tidak jelas. "Sangat disayangkan, jika pelaporan tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tandas Anchi.

Pihaknya rencana akan kembali melayangkan surat untuk mempertanyakan perkembangan kasusnya kepada KPK dalam waktu dekat.

Baca Juga: Penganiayaan anak oleh oknum kepsek di Bulukumba, orangtua korban berharap Jokowi melirik kasus ini

Ia berharap agar dugaan kasus korupsi di bank Kaltimtara sebesar Rp 240 miliar segera diproses hukum, untuk menyelamatkan uang negara yang diduga melibatkan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud bersama Said Amin.

Mereka diduga terlibat dalam korupsi di Bank Kaltimtara dengan potensi kerugian negara senilai Rp 240 miliar.

Sebagaimana santer diberitakan, laporan itu dilakukan Forum Aliansi Kontra Korupsi dan LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI).

Berdasarkan dokumen, pelaporan tersebut sudah diterima oleh KPK, Senin, & Februari 2022) lalu.

Baca Juga: Bikin konten horor tanpa izin dalam rumah kosong di Bandung, 10 YouTuber dipolisikan

Direktur Eksekutif LSM PILHI, Anchi menambahkan, KPK seharusnya mengusut kasus ini karena melibatkan sejumlah orang besar yang selama ini bebas ongkang-ongkang kaki.

“Kami sudah menelisik dan melakukan investigasi, hasilnya sudah kami susun dan kami sudah serahkan ke KPK untuk diproses secara hukum,” terang Anchi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke KPK. Ali mengatakan KPK tak bisa membeberkan apa isi materi pelaporan itu.

Baca Juga: Viral kasus perundungan anak SD di Bulukumba, aktivis sebut: 'Kelengahan sosial'

“Setelah kami cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK,” ujar Ali.

“Namun, kami tidak bisa sampaikan apa isi detail materi pengaduan dimaksud,'” sambungnya.

Ali menyebut KPK tentu akan mempelajari laporan tersebut. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah lebih jauh.

“Tentu kami akan pelajari, dan tindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah lebih lanjut,” katanya.

FAKK dan LSM-PILHI datang ke KPK dengan membawa sekitar 500-san Massa Anti Korupsi  yang turut mendesak KPK agar segera memeriksa Hasanuddin Mas’ud, kakak kandung Bupati Panajam Utara non aktif.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler