Kekerasan terhadap perempuan di Gowa, dikeroyok 5 orang termasuk suami sendiri

31 Agustus 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi KDRT / / Dok Pikiran Rakyat

WartaBulukumba - Seorang ibu rumah tangga, namanya Ang Merry tak menyangka akan mengalami kekerasan berupa pengeroyokan bahkan oleh suami sendiri.

Pada Rabu 7 Juli 2021 perempuan ini mendatangi rumah suaminya di Jalan Abdul Muthalib Daeng Narang, No. 84, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Insiden kekerasan itu berawal saat Ang Merry bermaksud mempertanyakan kepada suaminya, Kong Ambry, mengapa kerap meminta uang kepada anak-anaknya yang sedang berusaha melunasi beban tagihan hutangnya.

Baca Juga: Fadjroel Rahman dipukau Wisata Bulukumba

Saat Ang Merry masuk ke rumah tersebut, tiba-tiba ia dihadang oleh seorang perempuan bernama Sukmawati. Perempuan yang muncul itu diduga merupakan simpanan Kong Ambry. Sukmawati lantas mendorong Ang Merry sehingga terjatuh.

Ironisnya, setelah Ang Merry terjatuh datang empat orang lainnya yakni Jilianti, Berce dan Ruzzo, bahkan termasuk suaminya sendiri, Kong Ambry. Suaminya ikut memukul dan menendang Ang Merry. 

Ang Merry mengalami luka-luka di bagian kepala sehingga mengakibatkan penggumpalan darah. Ang Merry juga mengalami luka sobek jari telunjuk tangan kanan dengan 7 jahitan, luka bekas cakaran di kedua belah tangan dekat siku, serta nyeri dada dan punggung.

Baca Juga: Situasi rumit, Real Madrid sulit memboyong Kylian Mbappe

Ang Merry melaporkan insiden tersebut ke Polres Gowa. Pelaporan itu terkait kasus tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebuah file rekaman CCTV telah disita oleh pihak penyidik Polres Gowa.

Kuasa hukum Ang Merry, Akhmad Rianto, SH, mengatakan, dalam proses pemeriksaan korban, Ang Merry telah diambil keterangannya dan juga telah melakukan visum et repectum di RS Bhayangkara. Kliennya bahkan sempat dirawat di RS Siloam Makassar selama beberapa hari akibat dari pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Taliban telah membebaskan ulama berpengaruh Afghanistan

“Sehingga kami meminta kepada penyidik polres Gowa untuk dapat mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dan menerapkan UU No. 23 Tahun 2004,” ungkap Akhmad kepada awak media dalam konferensi pers di Warkop 52, kota Makassar, pada Senin, 30 Agustus 2021.

Akhmad menambahkan, pada saat yang bersamaan setelah peristiwa tersebut, Sukmawati dan Russo juga melaporkan Ang Merry ke Polres Gowa dengan kasus tindak pidana penganiayaan.

Sukmawati mengaku bahwa dirinya telah hamil 3 bulan dan keguguran serta sempat dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Migrain? Siapkan 7 bahan ini sebagai penumpasnya

“Ibu Sukmawati sempat dirawat di RS. Amanat, Jl. Haji Bau, Makassar pada tanggal 12 Juli. Sedangkan peristiwa pengeroyokan ibu Merry tanggal 7 Juli. Itu rentang waktu yang panjang dan tidak dapat dikatakan menjadi bagian dari insiden yang terjadi di Jl. Abdul Muthalib Dg Narang, No. 84,” bebernya.

Menurut Akhmad, keberadaan ibu Sukmawati dan orang-orang yang berada di dalam rumah tersebut adalah ilegal dan bertindak melawan hukum. Lantaran mereka berada dalam ruko milik ibu Merry.

“Dari rekaman CCTV nampak sekali peristiwa pengeroyokan yang dilakukan 5 orang tersebut benar-benar tindakan yang biadab terhadap ibu Merry. Sehingga sangat tepat dan berdasarkan hukum apabila pihak penyidik polres Gowa menetapkan tersangka kepada mereka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Benarkah jeruk nipis pantangan asam lambung? Simak fakta ini

Akhmad berharap pihak kepolisian melakukan proses hukum yang berjalan secara profesional dan imparsial.

“Sehingga klien kami, ibu Merry memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.***

Editor: Muhlis

Tags

Terkini

Terpopuler