Mendaftar sertifikat halal lebih mudah melalui Shopee

- 9 April 2024, 18:15 WIB
Logo sertifikat halal
Logo sertifikat halal /Uir.ac.id

WartaBulukumba.Com - Dalam semesta perdagangan digital yang terus berkembang, Shopee telah melangkah lebih jauh, mengukir sebuah cerita yang tidak hanya berbicara tentang transaksi, tetapi juga tentang nilai dan keyakinan.

 

Kini, proses memperoleh sertifikat halal menjadi lebih mudah berkat kerjasama antara Shopee, melalui program Shopee Barokah, dan BPJPH.

Kolaborasi ini memudahkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia untuk mengajukan Sertifikasi Halal, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan seluruh UMKM memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024.

Baca Juga: Snack Lauk Teteka dari Bulukumba sukses menembus Jepang melalui Shopee

Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Shopee dalam mendukung UMKM Indonesia melalui penggunaan teknologi canggih.

Sebagai marketplace pertama yang menawarkan integrasi aplikasi online untuk pengajuan Sertifikasi Halal, Shopee memfasilitasi proses ini melalui Seller Center yang terhubung langsung dengan sistem SIHALAL BPJPH.

Selain itu, Shopee telah meluncurkan Shopee Barokah, yang menyediakan berbagai fitur yang mendukung gaya hidup Islami, termasuk akses jadwal salat, Al-Qur’an digital, serta kurasi produk halal bersertifikat.

Baca Juga: Keren-keren lho! Inilah tempat jualan hampers di Bulukumba

Prosedur dan Ketentuan Pendaftaran Sertifikasi Halal

Ada dua varian dalam proses pendaftaran Sertifikasi Halal:

Sertifikasi Halal Biasa

Proses ini mengikuti langkah standar dengan biaya yang ditetapkan. Untuk mendaftar Sertifikasi Halal Biasa, ikuti prosedur berikut:

  1. Pastikan memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko. Jika belum memiliki, daftar atau migrasi NIB di https://oss.go.id.
  2. Buat akun dan ajukan Sertifikasi Halal di https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL), dengan melengkapi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  3. BPJPH akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.
  4. LPH akan menghitung biaya pemeriksaan dan memasukkannya di SIHALAL.
  5. Lakukan pembayaran dan unggah bukti pembayaran di SIHALAL.
  6. BPJPH akan memverifikasi pembayaran dan mengeluarkan STTD di SIHALAL.
  7. LPH akan melakukan audit dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
  8. Komisi Fatwa MUI akan mengadakan Sidang Fatwa dan mengunggah keputusan halal di SIHALAL.
  9. BPJPH akan mengeluarkan Sertifikat Halal.
  10. Unduh Sertifikat Halal di SIHALAL setelah statusnya berubah menjadi "Terbit SH".

Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Ini adalah program pendaftaran gratis dari BPJPH.

Untuk Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), berikut adalah prosedurnya:

  1. Produk harus tidak berisiko dan menggunakan bahan yang sudah terkonfirmasi kehalalannya.
  2. Proses produksi yang dijamin kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki NIB dan omzet tahunan maksimal Rp500.000.000.
  4. Memiliki lokasi dan alat proses produk halal yang terpisah dari yang tidak halal.
  5. Produk harus berbentuk barang, bebas dari bahan berbahaya, dan telah diverifikasi kehalalannya.
  6. Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021.
  7. Menggunakan peralatan produksi sederhana atau semi otomatis.
  8. Proses pengawetan produk harus sederhana.
  9. Harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan secara online melalui SIHALAL.

Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dilakukan melalui alur Self Declare.

SIHALAL dapat diakses melalui Seller Centre untuk pendaftaran Sertifikasi Halal baik Reguler maupun Self Declare.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah