Bulukumba update UMKM: Pemda temukan ada UKM jiplak logo usaha yang diambil di Google

- 8 Oktober 2022, 17:05 WIB
Bulukumba update UMKM: Pemda temukan ada UKM jiplak logo usaha yang diambil di Google
Bulukumba update UMKM: Pemda temukan ada UKM jiplak logo usaha yang diambil di Google /WartaBulukumba.com

"Kenapa kita hadirkan langsung Kemenkum HAM? Sebab, kita ingin pelaku-pelaku UMKM Bulukumba agar tidak menjiplak nama dan merek dari Google," ujarnya.

"Setelah dicek logo dan nama merek, masih banyak yang mengambil dari google. Inilah yang kita tekankan ke UMKM agar tidak menjiplak di google nama dan merek usahanya," sambung Iwan.

Baca Juga: Cara UMKM di Bulukumba ini memanfaatkan digital marketing melalui YouTube, situs web hingga radio online

Setelah produknya terdaftar, tambahnya, maka para pelaku UMKM di Bulukumba dapat mempatenkan merek dari produknya. Sehingga tak ada lagi pelaku UMKM saling komplain karena merek yang persis sama.

"Biaya pendaftaran Usaha Mikro per satu merek Rp500 ribu dan ditanggung Pemda. Sementara untuk tahap pertama ini kita mengusulkan 34 merek usaha," tukasnya.

Kasub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Sulsel, Feny Feliana menguraikan bahwa Kemenkum HAM punya beberapa tugas dan fungsi, salah satunya pelayanan kekayaan intelektual.

Baca Juga: Cinta produk lokal Bulukumba: Snack Lauk Teteka produksi UMKM di Desa Taccorong tembus Jepang

"Sosialisasi ini sekaligus menerima pelayanan permohonan kekayaan intelektual apakah itu merek, hak cipta, paten dan lainnya," tuturnya.

Feny mengaku menyosialisasikan, mengedukasi mengenai pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk dari pelaku UMKM.

"Kita apresiasi DP2KUKM dalam rangka memfasilitasi pelaku-pelaku UMKM agar mendaftarkan produknya membayarkan merek dagang dan jasa," jelasnya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x