Pajak cryptocurrency di India sebesar 30 persen

- 1 Februari 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi cryptocurrency
Ilustrasi cryptocurrency /Pixabay/Benjamin

WartaBulukumba - Bank sentral India telah menyuarakan "keprihatinan serius" seputar cryptocurrency swasta.

Bank sentral India melontarkan alasan bahwa cryptocurrency swasta menyebabkan ketidakstabilan keuangan.

Konsekuensi muncul, beberapa bank memutuskan hubungan dengan perusahaan kripto.

 

Baca Juga: Mulai 1 Februari harga jual minyak goreng premium Rp14 ribu di ritel seluruh Indonesia

India akan mengenakan pajak 30% atas pendapatan dari cryptocurrency dan aset digital lainnya, menteri keuangan Nirmala Sitharaman mengatakan saat mempresentasikan anggaran federal pada hari Selasa.

Selain menempatkan pendapatan dari cryptocurrency dan token non-fungible (NFT) di pita pajak tertinggi India, Sitharaman juga mengatakan kerugian dari penjualan mereka tidak dapat diimbangi dengan pendapatan lain, memberikan disinsentif lain untuk perdagangan dan investasi dalam aset digital.

Pendukung mata uang digital berharap bahwa pembentukan kerangka pajak formal setidaknya dapat menyelamatkan industri kripto dari beberapa tindakan yang lebih kejam yang telah dipertimbangkan oleh pemerintah.

 

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x