Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah gaji Rp 1 juta khusus untuk pekerja, cek di sini

- 22 Juli 2021, 16:03 WIB
Kemnaker segera cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) khusus untuk pekerja.
Kemnaker segera cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) khusus untuk pekerja. /Pixabay

WartaBulukumba - Di masa pagebluk ini ada kran bantuan Rp1 juta yang dibuka untuk para pekerja.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali akan dikucurkan kepada setiap pekerja.

Nominalnya sebesar Rp500.000 per bulan dan akan disalurkan untuk 2 bulan.

BSU ini hanya bagi pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

"Yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi 1 juta," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro mundur vs Pak De Mencla-Mencle

Lalu apa syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut? Menaker menjelaskan, bantuan itu akan diberikan kepada pekerja yang berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Istilah PPKM Darurat diganti jadi PPKM Level 4 sebagaimana telah diuraikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah