WartaBulukumba - Kabar gembira buat para pekerja maupun buruh yang tercatat sebagai penerima BSU 2022 di Tanah Air, termasuk di Bulukumba Sulawesi Selatan.
Anda sudah bisa mengecek daftar penerima program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022.
BSU diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Anda pelaku usaha? Simak 15 manfaat jika menggunakan WhatsApp Business
Berikut persayaratan penerima BSU, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Baca Juga: Temu Alumni dan Reuni Pertama Unhas Bulukumba libatkan UMKM milik para alumni
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.
Baca Juga: Gurih dan bergizi! Yakin tak mau cicipi Taro Chips Jepot buatan perempuan Bulukumba ini?
Baca Juga: Snack Lauk Teteka dari Desa Taccorong Bulukumba menembus Arab Saudi dan Jepang
Aturan itu berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022
Bagi masyarakat Kabupaten Bulukumba, silakan cek daftar penerima BSU dengan cara klik link ini.***