Berita Probolinggo Hari Ini
2 Maret 2022, 10:00 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dikenai hukuman 15 tahun penjara
1 November 2021, 16:17 WIB
1 Oktober 2021, 19:38 WIB
27 September 2021, 23:29 WIB