Berita Probolinggo Hari Ini

Hukrim

Kasus peredaran uang palsu dibongkar Bareskrim Polri, tempat cetak dan penyebarannya di kota-kota ini

2 Maret 2022, 10:00 WIB

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dikenai hukuman 15 tahun penjara

Terpopuler

Kabar Daerah