Fiqh Sirah Nabawiyah tidak sepatutnya dianggap sebagai kajian sejarah semata, sebagaimana kajian sejarah hidup salah seorang khalifah atau suatu periode sejarah yang telah silam.
Menurut Syekh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy dalam bukunya, "Sirah Nabawiyah: Analisis Ilmiah Manhajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah SAW", dijelaskan bahwa tujuan mengkaji Sirah Nabawiyah adalah agar setiap Muslim memperoleh gambaran tentang hakikat Islam secara paripurna, yang tercermin dalam kehidupan Rasulullah SAW.
Sesudahnya, dipahami secara konsepsional sebagai prinsip, kaidah, dan hukum sehingga, Sirah Nabawiyah menjadi salah satu upaya aplikatif agar memperjelas hakikat Islam secara utuh dalam keteladanan Rasulullah SAW.***