Naturalisasi tiga pesepakbola, Kemenkumham sedang memproses

20 Maret 2022, 14:21 WIB
Salah satu calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia Sandy Walsh /Instagram.com/@sandywalsh/

WartaBulukumba - Skuat Merah Putih bakal kedatangan amunisi segar berupa tiga pesepakbola naturalisasi.

Ketiga nama pesepakbola tersebut sudah sejak lama santer beredar yaitu Sandy Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Pattynama.

Kemenkumham menyatakan telah menerima surat rekomendasi naturalisasi tiga atlet sepak bola dari Kemenpora.

Baca Juga: Forest menyisakan 97 kursi kosong saat melawan Liverpool untuk menghormati korban Hillsborough

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan ketiga pemain itu.

Baroto menyebutkan, Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI,” jelas Baroto, seperti ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Ahad, 20 Maret 2022.

Baca Juga: Calon pembeli Chelsea mengaku mendapatkan dukungan global

Baroto memastikan Kemenkumham akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon. Sekaligus penguatan sinergi antar instansi pemerintah dalam melakukan pelayanan pewarganegaraan.

“Proses tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja. Tetapi juga lainnya. Dalam naturalisasi tiga pesepakbola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” terangnya.

Proses verifikasi dilakukan karena tidak sembarang orang bisa dinaturalisasi. Harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi.

Baca Juga: Tim Rusia terancam tersingkir dari Piala Dunia jika tetap 'diblokir' oleh FIFA

Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006. Namun itu tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda.

"Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah,” kata Baroto. “Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri," tandasnya.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler