Kapolsek Bulukumpa, IPTU Abd Rahman Mubin S.Pdi, menjelaskan bahwa penyelidikan sementara menunjukkan korban meninggal akibat tersengat aliran listrik dari jerat babi hutan yang sengaja dipasang oleh dirinya sendiri di kebun miliknya sendiri.
"Jadi dugaan atau motif sementara korban meninggal dunia akibat dari kelalaian sendiri, di mana tali jerat hama babi yang dialiri listrik oleh korban lupa dilepas atau dicabut aliran listriknya, sehingga korban tersengat dan ditemukan meninggal dunia di TKP," jelas Kapolsek Bulukumpa.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti di TKP dan menerima surat pernyataan penolakan autopsi dari istri korban yang telah ditandatangani dan diketahui oleh pemerintah setempat.
Kapolsek Bulukumpa juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jerat yang dialiri listrik sebagai cara membasmi hama babi, karena hal tersebut sangat berbahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: BAZNAS Tanggap Bencana Bulukumba gercep sambangi korban kebakaran di Kajang
Dia juga meminta bhabinkamtibmas dan babinsa untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi dan mencegah kejadian serupa terjadi kembali.***