Bebal! Banyak pengunjung RSUD Bulukumba 'tidak paham' KTR

- 23 Februari 2023, 13:46 WIB
ilustrasi dilarang merokok - Banyak pengunjung RSUD Bulukumba bebal terhadap aturan KTR
ilustrasi dilarang merokok - Banyak pengunjung RSUD Bulukumba bebal terhadap aturan KTR //pixabay.com//MiRUTH_de

Baca Juga: Tim Kendali Banjir kembali temukan fakta masih banyak warga Kota Bulukumba menjadi 'peternak sampah'

"Meski terciduk merokok, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok," ujar Koordinator Humas RSUD, Maksum Tantu pada Rabu, 22 Februari 2023.

Dikatakan sejumlah petugas Satpol PP Bulukumba, menyusuri tempat-tempat yang biasa ditempati pengunjung beristirahat di rumah sakit.

Beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan rumah sakit tak bisa menghindar dari petugas.

Baca Juga: Masih banyak warga Kota Bulukumba yang bebal, terlalu 'rajin' buang sampah di saluran drainase

Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait Perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.

"Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50.000,000, sebagai mana sosialisasi yang pernah dilakukan Instalasi PKRS dan pemasangan beberapa pamflet di rumah sakit,” terang Maksum

Dia berharap dengan adanya sosialisasi perda nomor 2 tahun 2015 ini, maka lingkungan RSUD Andi  Sulthan Daeng Radja Bulukumba terbebas dari asap rokok.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x