Andi Utta juga harap di Pilkades yang akan datang tidak ada PSU (perhitungan suara ulang) setelah semua calon dan saksi bertanda tangan.
"Kalau tidak ada PSU dan semua calon bertanda tangan, berarti itu juga kesukseskan Anda semua sebagai Penjabat Kepala Desa" jelas Andi Utta.
Baca Juga: Kesadaran sebagian warga Bulukumba dinilai rendah, sampah serbu selokan banjir serbu kota
Andi Utta juga menerangkan bahwa dengan diserahkannya SK tersebut maka PJ Kades diamanahkan tugas dan tanggung jawab secara resmi untuk menjalankan sistem pemerintahan di desa.
"Selamat kepada semua saudaraku yang menerima SK sebagai Penjabat Kepala Desa. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik," tambahnya.
Sedangkan Akhmad Januaris, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulukumba, turut menyampaikan bahwa penetapan PJ Kepala Desa tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bulukumba.
Baca Juga: Dalam 3 hari dua warga Bulukumba tewas kesetrum jerat babi
"Sejak berakhirnya jabatan Kepala Desa tanggal 9 Juni 2022 kemarin, maka bupati selaku Pejabat Pembina di Kabupaten Bulukumba, berkewajiban mengangkat Penjabat (Pj) demi memastikan keberlangsungan pemerintahan yang ada di desa," ungkapnya.
Januaris mengungkapkan bahwa SK Penjabat ini mulai diberlakukan sejak hari ini, Jumat 10 Juni 2022 sampai dengan pelantikan Kepala Desa terpilih.
Pj Kades ini lagi tuturnya, akan melaksanakan tugas-tugas keseharian selaku Kepala Desa sebagaimana Kepala Desa sebelumnya.