Disdukcapil Bulukumba luncurkan Kartu Identitas Anak, berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa

- 5 April 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas Anak.
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. /Pikiran-rakyat.com

WartaBulukumba - Setelah lama tak mendengar kabar dari kantor yang selalu 'diserbu' warga ini, kini ada kabar bagus buat anak-anak Bulukumba yang berusia di bawah 17 tahun.

Kartu Identitas Anak (KIA) resmi dilanching oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba. KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun.

KIA berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa. Kartu Identitas Anak memiliki fungsi yang tidak lain untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Baca Juga: Nilai kultural-religius Massuro Baca dan Massiara Kuburuq, tradisi masyarakat Bulukumba menyambut Ramadhan

Helat launching dilakukan Ruang Rapat Bupati dipimpin Bupati Bulukumba H. A. Muchtar Ali Yusuf, Senin 5 April 2021

Tampak hadir Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dra. A. Mulyati Nur M. Pd, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Drs. H. Akhmad Januaris, serta Pimpinan dan Pengurus Badan Kominukasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Bulukumba dalam agenda tersebut.

Dalam laporannya, Kadisdukcapil membeberkan bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun serta berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.

Baca Juga: China melintasi Okinawa dengan kapal induknya, Jepang bereaksi dengan kirim kapal perusak

Selain itu, Kartu Identitas Anak memiliki fungsi yang tidak lain untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Andi Mulyati juga mengemukakan, terkait pandemi Covid-19 bahwa Disdukcapil telah membentuk tim khusus untuk turun kelapangan guna melakukan perekaman identitas kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah