Tidak selesai, kontraktor irigasi Kadieng diputus kontrak! Jangan 'main-main' di Bulukumba

17 Februari 2023, 22:58 WIB
Ierigasi Kadieng di Kecamatan Rilau Ale - Tidak selesai, kontraktor irigasi Kadieng diputus kontrak! Jangan 'main-main' di Bulukumba /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Irigasi Kadieng di Bulukumba ini sudah bisa difungsikan. Terlihat air mengaliri saluran irigasi tersebut. Di sisi kiri kanan menghampar hijau sawah penduduk.

Namun para penyedia harus mengambil pelajaran ini dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Bulukumba. Jika tidak selesai sesuai kontrak bisa berakibat pemutusan kontrak bahkan hingga sanksi blacklist.

Seperti yang terjadi pada paket proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Kadieng Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Tim Kendali Banjir kembali temukan fakta masih banyak warga Kota Bulukumba menjadi 'peternak sampah'

Pihak penyedianya yakni CV. Rifqi Abadi Jaya diputus kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) nya atas nama M. Al Ansar.

Pelaksanaan proyek tahun anggaran 2022 ini diputus kontrak melalui surat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pertanggal 10 Februari 2023 yang ditujukan kepada Direktur CV. Rifqi Abadi Jaya.

Adapun alasan kenapa diputus kontrak, Al Ansar menyampaikan pemutusan kontrak dikategorikan bahwa Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan untuk yang kedua kalinya.

Baca Juga: Masih banyak warga Kota Bulukumba yang bebal, terlalu 'rajin' buang sampah di saluran drainase

"Intinya penyedia tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak," ungkap Al Ansar pada Jumat, 17 Februari 2023.

Pemutusan kontrak ini, lanjutnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Pasal 52 ayat (1) huruf h dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.

Pada lampiran point 7.18.1 menyatakan bahwa Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak huruf (0) Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang berakhir.

Baca Juga: Kembali beraksi, Tim Kendali Banjir Bulukumba menembus malam membasmi sampah yang menyumbat drainase

"Sampai diputus kontrak, progres pekerjaan baru mencapai 85.50 persen," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan atas kesalahan penyedia maka pihaknya akan melakukan pencairan jaminan pelaksanaan dari penyedia.

Begitu pula penyedia harus membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 perhari keterlambatan atas nilai kontrak sebelum ppn. Selain itu penyedia juga dikenakan sanksi Daftar Hitam atau blacklist.

Baca Juga: Baznas Bulukumba akan ajak anak-anak korban kebakaran belanja seragam dan peralatan sekolah

Diketahui proyek rehabilitasi irigasi Kadieng dengan anggaran Rp5,1 milyar ini mulai kontrak pada 7 Juni sampai 3 November 2022.

Karena tidak selesai sampai batas akhir kontrak, maka kemudian dilakukan adendum pertama perpanjangan masa pekerjaan selama 50 hari. Sampai pada adendum kedua mulai 24 Desember sampai 22 Januari 2023, pihak penyedia juga ternyata tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

Meski progresnya baru mencapai 85.50 persen, namun secara umum D.I Kadieng sudah bisa difungsikan, karena yang belum selesai pekerjaannya di bagian hilir sekitar 300 meter.***

Editor: Muhlis

Tags

Terkini

Terpopuler