FAKK resmi laporkan Kepsek SMUN 23 Makassar ke Kejati Sulsel

- 21 Agustus 2023, 17:46 WIB
FAKK resmi laporkan Kepsek SMUN 23 Makassar ke Kejati Sulsel
FAKK resmi laporkan Kepsek SMUN 23 Makassar ke Kejati Sulsel /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - Pusaran masalah yang melilit pucuk pimpinan SMUN 23 Makassar kini berada di titik yang langsung bersinggungan dengan wilayah hukum. 

Forum Anti Korupsi Dan Kolusi (FAKK) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMUN 23 Makassar, Drs. Muh. Akhyar, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran dan praktik pungutan liar yang dilaporkan telah terjadi di sekolah tersebut.

Saat jarum jam menunjuk titik 15.00 WITA, pada Senin 21 Agustus 2023, pelaporan resmi dilakukan oleh Koordinator FAKK, Sampir Hafinuddin, di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. Laporan ini menyuarakan keprihatinan dan kekhawatiran terhadap tindakan yang diduga merugikan para siswa dan orang tua.

Baca Juga: Dugaan pungli berkedok sumbangan di SMUN 23 Makassar, Aktivis 98 desak Diknas Sulsel turun tangan

Masih ada sederet dugaan pelanggaran selain pungli

Dalam wawancara dengan wartawan, Sampir Hafinuddin mengungkapkan bahwa pelaporan ini terkait dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepsek SMUN 23 Makassar. Salah satunya adalah terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023. Meskipun seleksi telah berakhir, diduga Kepsek Muh Akhyar telah 'meloloskan' siswa dengan cara yang kontroversial.

"Saya menduga terkait PPDB 2023, banyak siswa yang tidak lolos seleksi di SMUN 23 Makassar, namun diduga Kepsek Muh Akhyar 'meloloskan' dengan cara diduga lewat jendela, meskipun PPDB telah berakhir," ungkap Sampir Hafinuddin.

Dari informasi yang dihimpun, kuota siswa SMUN 23 Makassar untuk tahun 2023 seharusnya mencapai 216 siswa. Namun, terdapat dugaan bahwa jumlah siswa yang diterima tidak mencapai kuota tersebut. Diduga ada upaya untuk mengakali proses penerimaan siswa, dan dugaan ini semakin kuat dengan adanya klaim bahwa Kepsek telah meloloskan siswa yang seharusnya tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: Para orang tua siswa SMUN 23 Makassar tuntut Kepsek mundur

Sampir Hafinuddin juga menyoroti tindakan Kepsek dalam melakukan penerimaan siswa di bawah tangan setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berakhir. Dugaan tersebut direspon dengan adanya penambahan 2 (dua) kelas khusus di kelas X, yang diperkirakan tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Salah satu elemen krusial dalam laporan FAKK adalah dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepsek dan beberapa oknum komite sekolah. Sampir Hafinuddin mengungkapkan bahwa dugaan pungli ini tidak hanya terkait dengan PPDB, tetapi juga dengan penarikan dana melalui komite sekolah.

"Dugaan penggalangan dana dari orang tua/wali murid yang menjadi inti pelaporan kami," tegas Sampir Hafinuddin.

Pungli berkedok sumbangan suka rela

Dalam dugaan ini, disebutkan bahwa pungutan liar ini dilakukan dengan modus sumbangan suka rela, tetapi dalam praktiknya diduga mengikat dan mematok nilai nominal tertentu. Siswa yang tidak membayar dipersulit untuk mengikuti ujian semester dan bahkan dipanggil oleh Kepsek untuk diinterogasi serta diminta untuk segera membayar.

Baca Juga: Dugaan pungli! Kepsek SMUN 23 Makassar bakal dilaporkan ke Kejati Sulsel

Pungutan ini juga dihubungkan dengan dugaan penarikan dana dari orang tua/wali murid untuk membayar honor guru. Sampir Hafinuddin menyatakan bahwa praktik ini bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang melarang penyelenggara pendidikan dan komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid.

Masyarakat berharap bahwa investigasi dan langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran dan praktik pungutan liar ini. Selain itu, diperlukan tindakan yang tegas untuk menjaga integritas pendidikan dan kesejahteraan siswa di SMUN 23 Makassar.

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah