Penjambret di Pulogadung ternyata mantan napi

- 2 Oktober 2021, 10:22 WIB
 Ilustrasi pencurian secara paksa dan kekerasan (jambret).
Ilustrasi pencurian secara paksa dan kekerasan (jambret). /Dok.net

WartaBumba - Terungkap satu fakta mengenai pelaku penjambretan seorang wanita hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu 26 September 2021 lalu. 

Pelaku yang berinisial DAS (25) diamankan di kediamannya di Cakung, ternyata merupakan seorang mantan narapidana.

"Yang bersangkutan baru selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus 170 di wilayah Pamulang, jadi bisa disimpulkan tersangka adalah mantan napi," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat 1 Oktober 2021.

Baca Juga: KPK periksa Bupati Hulu Sungai Utara, terkait dugaan kasus garong uang rakyat

Erwin mengungkap, aksi penjambretan tidak hanya dilakukan di Jakarta Timur, tapi juga di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut.

"Nanti akan kita dalami dengan Satreskrim," tukas Erwin.

Atas perbuatannya, tersangka DAS (25) dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Para pelaku tawuran di Tebet ternyata sebagian besar anak di bawah umur
Diketahui dari hasil pemeriksaan, awalnya tidak pernah ada niat untuk menjambret korban. Niat tersebut muncul usai tersangka melihat korban sedang asyik memainkan handphone saat dalam perjalanan menaiki ojek online.

Kemudian terjadi aksi tarik menarik antara keduanya hingga akhirnya korban beserta pengemudi ojek online terjatuh.

"Korban sendiri kemudian terbentur di jalan dan saat dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia. Sementara untuk pengemudi mengalami patah kaki dan tengah menjalani perawatan," jelasnya.***




Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah