Dugaan pungli! Kepsek SMUN 23 Makassar bakal dilaporkan ke Kejati Sulsel

10 Agustus 2023, 16:06 WIB
Koordinator Forum Anti Korupsi Dan Kolusi (FAKK) mendemo Kepsek SMUN 23 Makassar . /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - SMUN 23 Makassar sedang 'berdenyar' di ruang publik namun bukan dari ranah prestasi, melainkan merebak dugaan pungutan liar. Beberapa gelombang aksi unjuk rasa sempat menyampir di halaman gedung sekolah itu.

Pada Kamis pekan lalu, FAKK di bawah Koordinator Sampir Hafinuddin bersama puluhan wali murid SMUN 23 Makassar mendesak Kadiknas Provinsi Sulsel untuk mencopot Kepsek SMUN 23 Makassar, karena dinilai gagal mengemban amanah. FAKK juga mendesak tim inspektorat turun tangan melakukan audit keuangan SMUN 23 Makassar.

Dugaan penyimpangan itu berujung Kepsek SMUN 23 Makassar rencana dilaporkan ke Kejati Sulsel oleh Forum Anti Korupsi Dan Kolusi (FAKK)

Koordinator FAKK, Sampir Hafinuddin menyatakan ada aktivitas mencurigakan terkait dugaan pungli dan terima uang masuk non PPDB. 

Baca Juga: Dugaan pungli berkedok sumbangan di SMUN 23 Makassar, Aktivis 98 desak Diknas Sulsel turun tangan

Pekan depan pihaknya akan melaporkan dugaan pungli di SMUN 23 Makassar ke Kejati Sulsel. Hal ini disampaikan Sampir saat ditemui wartawan di salah satu warkop di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 03.

"Ya, benar, kami akan melaporkan masalah ini kepada Kejati Sulsel," terangnya kepada awak media pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti, dan jika sudah rampung, kami akan mendatangi kantor Kejati Sulsel untuk pelaporan dugaan kasus pungli di SMUN 23 Makassar.

Ia menduga, pungli di SMUN 23 Makassar sangat meresahkan, terutama yang ekonominya tergolong pas-pasan, ada pun pungli ini diduga terungkap saat wali murid kelas X dipanggil rapat oleh pihak komite sekolah, pada tanggal 20 Juli 2023 di gedung LD2DIKTI lantai 3 Jalan Perintis Kemerdekaan KM 01 Tamalanrea.

Baca Juga: Para orang tua siswa SMUN 23 Makassar tuntut Kepsek mundur

Melalui rapat komite sekolah dan sebagian orang tua murid terungkap bahwa pihak komite diduga siap mendanai biaya penyekatan ruang dan bangku melalui sumbangan yang nilainya sebesar Rp1.3 juta per siswa. Sempat beredar kartu iuran selang beberapa hari pasca rapat.

Namun kartu itu tiba-tiba ditarik kembali oleh pihak komite dengan alasan akan direvisi, namun hingga kini kartu iuran itu tak kunjung dibagikan.

Kendati ditarik, Sampir mencurigai sudah ada beberapa orang tua siswa yang menyumbang, dan ia juga menelisik dugaan pungli ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu, hingga kini.

Sebelumnya, diduga beredar di grup Komite Sekolah SMUN 23 Makassar Kelas X yang sudah membayar dan memposting sumbangannya di dalam WAG. Dalam postingan itu, salah seorang tua murid yang diduga bernama H. Mappiare menyumbang Rp500 ribu.

Baca Juga: Karenina Anderson memperoleh ganja gratis dari temannya

Namun, beredar kabar dari orang tua murid kelas XI, jumlah dana yang terkumpul dari pungutan yang diduga tidak sah itu terkumpul hampir mencapai Rp50 juta.

Peruntukannya diduga pembangunan berupa sekat ruang dan bangku yang sebenarnya ditanggung oleh dana BOS.

Kelihatannya, lanjut Sampir orang tua atau wali murid, banyak yang tidak menyanggupi permintaan sumbangan, meskipun suka rela, namun, ia menduga ini adalah pungutan liar karena mematok angka nominal, dan diduga bersifat mengikat.

"Nominalnya tadi, Rp1.2 juta/siswa tahun 2022, dan Rp1.3 juta per siswa bagi kelas X tahun 202" ungkapnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana UI: KPK berwenang menangani anggota TNI dalam kasus korupsi Basarnas

Indikasinya, kata Sampir, ia menduga sumbangan ini dibagikan dalam bentuk kartu iuran setiap bulan kepada tiap murid SMUN 23 Makassar, sehingga terkumpul dana kurang lebih Rp 50 jutaan.

"Nah, bagi anak-anak yang tidak membayar, mereka diduga dipersulit ikut ujian. Cara-cara ini kampungan, dan gaya lama," tegas Sampir yang sehari-harinya bertugas melayani warga di seputar BTN Hamzi, termasuk menerima aduan terkait dugaan pungli.

Diknas Melarang Pungli

Dalam prakteknya, ia menduga sebagian orang tua murid kelas X sudah menyumbang, dan sebagian belum, karena diduga, ada laporan dari orang tua murid yang melaporkan hal ini di kantor Diknas provinsi Sulsel, sehingga pihak Diknas melarang pungutan dan atau sumbangan yang rencananya juga peruntukannya penyekatan ruang kelas dan pengadaan bangku kelas X.

Selain itu, pihaknya juga mencium dugaan Kepala Sekolah (Kepsek) SMUN 23 Makassar, Drs. Muh. Akhyar, diduga menerima aliran dana/uang masuk siswa baru yang tidak lolos seleksi PPDB tahun 2023. Ia menduga, besaran uang yang diterima Kepsek bervariasi mulai 1 jutaan sampai 4 juta.

Untuk membuktikan ini, kata Sampir, cukup sederhana, tinggal mengkalkulasi saja berapa jumlah siswa yang resmi masuk di SMUN 23 tahun 2023, dan berapa yang tinggal kelas serta perpindahan dari sekolah lain.

"Sisanya itu berarti diduga 'lewat jendela', dan diduga mereka inilah yang membayar masuk, dan diduga dana ini diterima langsung oleh Kepsek," tuturnya.

Lain lagi dengan anggaran dana BOS yang diduga diterima oleh pengelola pendidikan di SMUN 23 Makassar, dari informasi yang dihimpun, SMUN 23 Makassar sejak berdirinya sudah 2 kali menerima dana BOS dengan besaran anggaran kurang lebih Rp600 jutaan, namun dalam penggunaannya, diduga terdapat salah sasaran, dan dugaan laporan fiktif.

"Sebagai pemerhati anti korupsi, kami akan melaporkan kasus ini biar terang, dan kami berharap pihak kejaksaan turun tangan menindaklanjuti laporan kami, karena biar bagaimana pun, dugaan pungli dan uang masuk SMUN 23 yang ilegal harus diproses secara hukum, apalagi kasus ini kategori dugaan korupsi, dan kami menginginkan uang itu dikembalikan pada orang tua masing-masing, karena ini sekolah negeri, harapannya tidak ada beban pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk dari komite sekolah," tegas Sampir.***

Editor: Muhlis

Tags

Terkini

Terpopuler