Panji Gumilang terancam hukuman penjara 10 tahun

3 Agustus 2023, 17:02 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

WartaBulukumba - Lelaki berkopiah hitam dan berkacamata itu cukup lama melintasi linimasa semua platform di dunia maya dan cukup menyita energi publik dalam polemik. Panji Gumilang kini mendekam di balik ruang tahanan. 

Mengutip Antara pada Kamis, 3 Agustus 2023, Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan Agama, Selasa, 1 Agustis 2023.

Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Panglima TNI menegaskan tidak melindungi anggotanya jika salah

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditahan setelah ditemukan bukti yang mengarah ke dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari Rabu, 2 Agustus 2023.

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan, dikutip dari PMJ News pada Rabu.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana UI: KPK berwenang menangani anggota TNI dalam kasus korupsi Basarnas

Penyidik Bareskrim Polri mengambil langkah tersebut karena Panji Gumilang dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Panji tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit. Meskipun terdapat surat dokter yang menyatakan bahwa Panji sakit, namun keabsahannya diragukan karena hanya dikirim melalui pesan WhatsApp.

Panji Gumilang kini menjalani penahanan guna mengungkap fakta lebih lanjut seputar kasus ini dan untuk memulai proses pemberkasan. Selain itu, penyidik juga akan melaksanakan upaya paksa lainnya agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

Baca Juga: Polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas! Bripda IDF tewas di tangan sesama anggota Densus 88

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, dan keputusan untuk menahannya diambil setelah pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada hari Selasa.

Panji ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sebagai langkah penegakan hukum yang sesuai prosedur yang berlaku.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler