Kilauan harga emas Antam: Peluang investasi di tengah kejutan ekonomi

- 24 Juni 2024, 14:31 WIB
Kilauan harga emas Antam: Peluang investasi di tengah kejutan ekonomi
Kilauan harga emas Antam: Peluang investasi di tengah kejutan ekonomi /freepik/

Keuntungan Investasi di Emas Antam

Kenaikan harga emas Antam, dari Rp1.357.000 per gram menjadi Rp1.360.000 per gram, mencerminkan optimisme pasar terhadap emas sebagai instrumen investasi yang aman dan menjanjikan.

Menurut World Gold Council, permintaan emas global terus meningkat, khususnya dari sektor investasi dan perhiasan, menunjukkan bahwa emas tetap menjadi pilihan utama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Berikut sederet keuntungan investasi emas Antam:

Perlindungan dari Inflasi: Emas telah terbukti sebagai pelindung nilai yang andal. Saat inflasi melemahkan daya beli mata uang, emas tetap stabil atau bahkan meningkat nilainya, menjaga kekayaan investor tetap utuh.

Baca Juga: Peluang bisnis di Bulukumba: 12 ide konsep kafe unik dan perkiraan budget

Likuiditas yang Tinggi: Emas Antam mudah diperjualbelikan, baik melalui Antam maupun jaringan penjualan emas lainnya, menjadikannya aset yang mudah dicairkan ketika dibutuhkan.

Diversifikasi Portofolio: Memiliki emas dalam portofolio investasi membantu mengurangi risiko dan memberikan stabilitas keuangan. Emas biasanya memiliki korelasi negatif dengan saham dan aset berisiko lainnya, sehingga dapat menyeimbangkan portofolio dan mengurangi volatilitas.

Fleksibilitas dalam Pembelian: Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, memberikan fleksibilitas bagi investor untuk memilih sesuai dengan kapasitas finansial mereka. Mulai dari pecahan kecil hingga besar, emas Antam menawarkan solusi investasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu.

Keuntungan Pajak: Di Indonesia, investasi emas mendapatkan keuntungan pajak yang lebih rendah. Pembelian emas Antam dikenakan PPh 22 hanya sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dibandingkan tarif pajak lainnya, yang menjadikan emas sebagai pilihan investasi yang lebih hemat biaya.

Regulasi Investasi Emas di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah